Sriwijaya Air Group Tetap Beroperasi, Meski Pendirinya Tersangkut Kasus Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

- 2 Mei 2024, 10:00 WIB
Harta Kekayaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Tak Diketahui, Karyawan Digaji hingga Rp 19 Juta Perbulan
Harta Kekayaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Tak Diketahui, Karyawan Digaji hingga Rp 19 Juta Perbulan /kolase foto dokumen Sriwijaya Air/

MATA BANDUNG - Sriwijaya Air Group mengumumkan bahwa Sriwijaya Air dan NAM Air tetap  beroperasi tidak terpengaruh oleh kasus yang tengah dihadapi oleh salah satu petingginya. Kasus dugaan pencurian uang rakyat terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang kini tengah ramai, melibatkan salah satu pendirinya Hendry Lie.

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Zaidan menegaskan bahwa Sriwijaya Air Group terus mempertahankan standar profesionalisme tinggi dalam menjalankan operasional penerbangan mereka.

“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

Sriwijaya Air
Sriwijaya Air

Lebih lanjut, Zaidan mengakui bahwa salah satu pendiri Sriwijaya Air diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun mereka menghargai proses hukum yang berlangsung. Dia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan PT. Sriwijaya Air sebagai perusahaan yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik saham PT TIN, satu dari lima tersangka baru dalam kasus tersebut.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah