MATA BANDUNG - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Hal ini disampaikan pada Jumat 10 November 2023 di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI.
Hal tersebut juga tertuang dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Baca Juga: Wajib Disimak! Ini Alasan Mengapa MUI Haramkan Beli Produk Penjajah Israel
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Bagaimana Kedudukan Fatwa MUI dalam Hukum Islam?
Dirangkum dari jurnal Ulumuddin, volume VI, Tahun IV, Januari – Juni 2010 yang berjudul "Kedudukan Fatwa Ditinjau Dari Hukum Islam dan hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)" oleh M. Erfan Riadi.
Fatwa merupakan hal penting dalam hukum Islam, karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam (fuqaha) mengenai permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat.
Fatwa dianggap dapat menetapkan hukum atas suatu permasalahan tertentu, sehingga para sarjana Barat ahli hukum Islam mengkategorikan fatwa sebagai jurisprudensi Islam.