Kekuatan Hukum Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Penjajah Israel, Simak Penjelasannya!

- 12 November 2023, 09:17 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh /Dok. MUI/

MATA BANDUNG - Selama hampir tujuh puluh tahun, penjajah Israel telah mengabaikan hak-hak dasar warga Palestina dan menolak mematuhi hukum internasional. Penjajah Israel mempertahankan rezim kolonialisme pemukim, apartheid dan pendudukan atas rakyat Palestina.

Hal ini hanya mungkin terjadi karena dukungan internasional. Dirangkum oleh MATA BANDUNG dari laman BDS Movement, BDS mendesak tindakan untuk menekan penjajah Israel agar mematuhi hukum internasional.

Gerakan BDS menyerukan kepada semua pendukungnya untuk melakukan mobilisasi. Salah satunya adalah dengan melakukan boikot terhadap semua kegiatan akademis, budaya, olahraga, dan pariwisata yang berlangsung di/disponsori oleh apartheid penjajah Israel atau kelompok lobi dan lembaga-lembaga yang terlibat.

Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Hukumnya Membeli Produk yang Mendukung Agresi Penjajah Israel ke Palestina

 

Inilah link download PDF Fatwa MUI tentang produk Israel dan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Cek selengkapnya.
Inilah link download PDF Fatwa MUI tentang produk Israel dan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Cek selengkapnya. Tangkap layar mui.or.id

Hal ini sejalan dengan langkah yang diambi Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa mui. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

 

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Fatwa MUI : Haram Hukumnya Beli Produk Pro Penjajah Israel yang Secara Nyata Dukung Aksi Genosida di Palestina

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah