Fatwa MUI : Haram Hukumnya Beli Produk Pro Penjajah Israel yang Secara Nyata Dukung Aksi Genosida di Palestina

- 11 November 2023, 19:40 WIB
Foto udara sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian. ANTARA FOTO/Muhbas S/app/YU
Foto udara sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian. ANTARA FOTO/Muhbas S/app/YU /Muhbas S/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi penjajah Israel ke Palestina. Pernyataan MUI tersebut dapat dimaknai sebagai haram hukumnya membeli produk yang mendukung pro penjajah Israel yang secara nyata mendukung aksi genosida di Palestina.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Ia mengumumkan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen nyata mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga pernyataan sikap perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida di Palestina

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ucap Niam saat mengumumkan fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN terhadap Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida

Haram! MUI Larang Pembeli Produk yang mendukung terhadap Agresi Israel ke Palestina
Haram! MUI Larang Pembeli Produk yang mendukung terhadap Agresi Israel ke Palestina Mui.or.id

Dia menyarankan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:


Ketentuan Hukum

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x