MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Hukumnya Membeli Produk yang Mendukung Agresi Penjajah Israel ke Palestina

- 11 November 2023, 18:11 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. /MUI/

MATA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa  bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya adalah haram. Fatwa tersebut disampaikan MUI Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh  di Jakarta, Jumat 10 November 2023. 

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina 11.078 orang telah tewas dalam serangan penjajah Israel terhadap Palestina dari 7 Oktober 2023 hingga 10 November 2023.

Dilaporkan bahwa jumlah anak-anak yang tewas akibat gempuran Israel meningkat menjadi 4.506 orang, dan ada 21 rumah sakit di Gaza yang tidak beroperasi.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN terhadap Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI

Ashraf al-Qudra, juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina, mengumumkan berita tersebut. Jumlah rumah sakit yang tidak beroperasi sebelumnya adalah 18.

Gerakan mendukung Palestina di Indonesia didukung langsung salah satunya melalui fatwa yang dikelurakan oleh lembaga MUI, yang tujuan utamanya adalah mendukung perdamaian dan menghentikan segala macam bentuk penjajahan di muka bumi.


Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Baca Juga: Serukan Aksi Damai Lintas Agama di Monas, Din Samsyudin : Palestina yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia
Ketentuan Hukum :

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah