MATA BANDUNG - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Hal ini disampaikan pada Jumat 10 November 2023di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI.
Hal tersebut juga tertuang dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Apa alasan MUI mengharamkan beli produk Israel, dijelaskan dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Ulama berpendapat tentang haramnya bermuamalah dengan pihak yang memerangi umat Islam. Rangkumannya sebagai berikut :
- Pendepat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40 : umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.