Sat Reskrim Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap 2 Begal terhadap Pengemudi Ojol yang Buron Berbulan-bulan

- 6 Desember 2023, 18:10 WIB
Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil tangkap 2 orang Begal.
Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil tangkap 2 orang Begal. /

 

MATA BANDUNG - Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku begal yang telah menjadi buron berbulan-bulan. Mereka melakukan aksinya pada 1 September 2023 silam terhadap pengemudi ojek online (ojol). Kedua begal tersebut yang telah ditangkap pada 22 November 2023 itu merupakan bagian dari kelompok pembegal yang lama dicari polisi.

“Modusnya yaitu para pelaku berputar di wilayah Cicendo dan jika menemukan salah satu calon korban spontan berperan ada dua motor membuntuti. Salah satunya sebagai joki, dan yang satu sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor. Pada kejadian tersebut kita mengamankan dua orang tersangka, dua tersangka lain masih dikejar,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Desember 2023.

"Para pelaku mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam dalam melakukan aksinya. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal. Korbannya acak, yang terakhir itu dari rekan rekan driver online," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terungkap telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.

“Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung. saya lihat TKP-nya rata rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti, berarti daerah-daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti tkp-tkp di sana pelakunya yang ini,” tandas Budi.

Budi berharap ini kejadian terakhir, kalau memang akan melakukan lagi, maka Polrestabes tidak akan segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.***

Editor: Arief TE

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah