Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- 29 Desember 2023, 10:09 WIB
 Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. /PMJ/Fajar

MATA BANDUNG - Firli Bahuri resmi tak menjabat lagi sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat, 29/12.

Ari menjelaskan bahwa Keppres tersebut diberlakukan atas dasar tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sedangkan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Diketahui sebelumnya, pada 18 Desember lalu Firli telah mengajukan Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK ke Jokowi, sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

Baca Juga: Kenapa Wakil Ketua KPK Alex Marwata Ogah Jadi Saksi A De Charge Firli Bahuri, Apa Alasannya?

 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. ANTARA/Pradanna Putra Tampi/aa.

Pada kesempatan lain, Ari Dwipayana memang telah mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan surat pemberhentian Ketua Non Aktif KPK Ferli Bahri. Surat itu akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sepulangnya dari Sulawesi Utara kemarin.

Firli terganjal kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun juga sudah dicopot sementara dari jabatan ketua KPK dan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x