Benarkah Putusan MK tentang Syarat Usia Minimal Capres dan Cawapres Non-executable ? Simak di Sini

- 3 Februari 2024, 11:10 WIB
DKPP RI melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasa putusan MK
DKPP RI melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran KPU terkait pendaftaran Gibran Rakawabuming Raka sebagai Cawapres pasa putusan MK /Instagram @dkpp_ri

 

MATA BANDUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres merupakan putusan yang bersifat non-executable.

Hal itu diungkapkan oleh Ratno Lukito sebagai saksi ahli dalam persidangan pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024 lalu.

Selain Retno, hadir pula dua saksi ahli lainnya yaitu Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi. Retno dan Chrles merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan Pengadu (kuasa hukum Sunandiantoro dan Demas Brian Wicaksono). Rullyandi merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan para Teradu (Ketua dan seluruh Anggota KPU RI).

Ratno Lukito berpendapat bahwa para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011), dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNUSIA Sepenuhnya dalam Perkara Usia Capres-Cawapres

Tanpa Perppu

DKPP Naik Gaji
DKPP Naik Gaji Instagram @dkpp_ri
Diungkapkan oleh Ratno, bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyatakan putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun KPU katanya justru malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 25 Oktober 2023 tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

“Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau penerbitan Perppu oleh Pemerintah,” ujar Ratno.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Apa Saja yang Dilanggar? Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah