Perludem: Sirekap Alat untuk Memantau Perolehan Suara di TPS, Harus Bisa Diakses Masyarakat

- 18 Februari 2024, 22:51 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati /Dok. Perludem/


MATA BANDUNG - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak boleh ditutup karena aplikasi tersebut menjadi alat bantu bagi masyarakat umum untuk memantau proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Hal tersebut ia sampaikan merespon pertanyaan dari awak media yang menyebut bahwa ada usulan dari sebagian masyarakat agar Sirekap ditutup.

“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu.

Saat ini tengah ramai beredar di media sosial paltform X perbincangan mengenai aplikasi Sirekap yang hasil penghitungannya diduga di-mark-up. Publik melaporkan berbagai kejanggalan dan ketidaksesuaian antara data riil hasil perolehan suara di TPS dan hasil yang muncul di Sirekap.

Baca Juga: Perludem: Proses Rekapitulasi Hal Krusial, Ada Potensi Permainan Suara, Panwaslu Harus Transparan ke Publik

Khoirunnisa menjelaskan jika temuan dan laporan berbagai masalah-masalah perhitungan justru diketahui dari Sirekap, sehingga apabila ditutup, maka publik tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024 terselenggara dengan baik dan jujur.

“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.

Ia meminta agar KPU secara responsif segera memperbaiki data yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem dan bisa diakses oleh masyarakat, agar sistem dapat berjalan dengan baik.

“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.

Baca Juga: Perludem Soroti Regulasi Pencatatan Dana di Luar Masa Kampanye, Hanya Merekam Aliran Dana Selama Masa Kampanye

Khoirunnisa berpendapat bahwa usulan publik untuk melakukan audit Sirekap adalah usulan yang baik. Hal tersebut sebaiknya dilakukan agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.

"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” ujarnya.

Menurut situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, yang dibuat oleh KPU untuk digunakan dalam perhitungan suara.

Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk membantu pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu dan digunakan untuk proses rekapitulasi dan publikasi hasil penghitungan suara.

Anda dapat mengunjungi https://pemilu2024.kpu.go.id/ untuk melihat perkembangan secara langsung. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (hitungan sebenarnya), tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa publikasi formulir hasil model C/D adalah untuk memudahkan akses publik terhadap informasi tentang penghitungan suara di TPs.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x