Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021

- 26 Februari 2024, 22:25 WIB
Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021
Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021 /Dok. jabar.go.id/

 


MATA  BANDUNG - Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah amanah Peraturan Pres No 72 Tahun 2021. Jika stunting tidak dicegah dari sekarang, bonus demografi yang diantisipasi Indonesia pada tahun 2045 akan sia-sia, bahkan menjadi beban negara.

Ini disampaikan oleh Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso pada Rembug Stunting Jabar 2024 di Kota Bandung pada Senin, 26 Februari 2024.

Taufiq mengungkap data Bank Dunia yang menunjukkan bahwa stunting menyebabkan kerugian negara sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Mimpi Indonesia Emas harus terwujud pada tahun 2045 tanpa stunting.

Akibatnya, Pemdaprov Jabar menempatkan stunting sebagai prioritas utama dalam pembangunan sektor kesehatan. Saat ini, yang sedang diupayakan adalah peningkatan kualitas data dan pendampingan keluarga.

"Selain itu perlu juga peningkatan pemantauan pertumbuhan sebagai bentuk deteksi dini sehingga masalah gizi dapat dicegah secepat mungkin," ujar Taufiq Budi Santoso.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan DPW BKPRMI Siap Berkolaborasi Dorong Pemberantasan Buta Huruf Baca Tulis Al-Qur’an

"Tak kalah penting peran aktif semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam mengawal perencanaan hingga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan," tambahnya.

Dalam hal penurunan prevelensi stunting, Jabar berada di angka 24,5% pada tahun 2021 dan 20,2% pada tahun 2022, melampaui target RPJMD sebesar 21,2%.

Dengan kata lain, dari 2021 ke 2022 terjadi penurunan sebesar 4,3%. Pada tahun 2021, empat kabupaten dan kota masih memiliki prevalensi stunting di atas 30%.

Namun, seluruh kabupaten dan kota sudah di bawah 30% pada 2022, dan empat daerah—Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang—telah mencapai target nasional sebesar 14%.

Menurut Iendra Sofyan, Ketua Harian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jabar, ada beberapa fokus intervensi untuk penurunan stunting di Jabar.

Baca Juga: Keren Banget! 7 Ton Kopi Arabika Diekspor Petani Kopi Wanoja Jabar ke Arab Saudi

Dia berpendapat bahwa fokus intervensi harus selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar seperti pemberian tablet tambah darah pada remaja perempuan, pemberian imunisasi dasar lengkap dan makanan tambahan pada balita, pemeriksaan ibu hamil dan janin, dan suplementasi.

Selain itu, dia menegaskan bahwa sangat penting bagi masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), yang kemudian akan membantu mencegah diare dan kecacingan, dan memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke air bersih dan jamban yang sehat.

Kemudian dia menjelaskan bahwa penguatan ekonomi keluarga melalui jaminan sosial, pelatihan kerja, dan penyediaan lapangan kerja mencakup hal-hal seperti meningkatkan akses permodalan, meningkatkan ketahanan pangan, diversifikasi, dan meningkatkan distribusi biofortifikasi pangan secara merata.

Pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, di seluruh kabupaten dan kota.

Baca Juga: Patut Ditiru! Pemprov Jabar Kelola Mandiri 1,4 Ton Sampah Setiap Harinya di Area Gedung Sate

Menurut Sukaryo Teguh Santoso, Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN, berbagai program telah dilaksanakan dan direncanakan untuk mempercepat penurunan stunting.

"Dari 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia telah berkomitmen melaksanakan program penurunan stunting di wilayahnya," kata Sukaryo.

"Stunting masih jadi tantangan serius baik di Jabar maupun di Indonesia," ucapnya.

"Mari bersama berkomitmen mewujudkan Jabar bebas stunting di Jabar. Semoga Rembug Stunting ini akan membawa hasil positif," ucapnya.

Fazar Supriadi Sentosa, Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, menyatakan bahwa pihaknya secara konsisten mengawasi dukungan kebijakan anggaran untuk upaya penurunan stunting agar lebih efisien.

Selain itu, ia mendorong penguatan terhadap delapan inisiatif konvergensi untuk mencegah stunting.

Perpres memerlukan data keluarga berisiko stunting, pendampingan, pendampingan calon pengantin, pengawasan keluarga stunting, audit, perencanaan anggaran, pemantauan evaluasi dan pelaporan, serta kunjungan korban.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: jabar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah