Bikin SKCK Syarat Baru Harus Lampirkan Kartu BPJS, Cek Informasinya di Sini

- 1 Maret 2024, 17:23 WIB
Polri bekerja sama dengan BPJS berencana akan menambah persyaratan pembuatan SKCK yakni harus melampirkan kartu BPJS .
Polri bekerja sama dengan BPJS berencana akan menambah persyaratan pembuatan SKCK yakni harus melampirkan kartu BPJS . /BPJS

 

MATA BANDUNG – Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dikabarkan ada penambahan peryaratan pembuatan SKCK yang harus dipenuhi pemohon.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional,” begitu bunyi ketentuan dalam konsideran menimbang Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Ditahun ini, Polri bekerja sama dengan BPJS berencana akan menambah persyaratan pembuatan SKCK yakni harus melampirkan kartu BPJS atau tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasiona).

Adapun pemberlakuan aturan terbaru ini, baru akan diuji cobakan di 6 daerah yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. Dimulai pada bulan Maret 2024 sampai bulan Mei 2024.

Pendaftaran diajukan oleh pemohon, dengan cara:

  1. Elektronik melalui laman resmi Polri (polri.go.id); atau
  2. Langsung pada loket pelayanan SKCK.

Pendaftaran elektronik melalui laman resmi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diajukan oleh pemohon dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi yang selanjutnya diterbitkan bukti pendaftaran secara elektronik.

Pendaftaran langsung pada loket pelayanan SKCK, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan SKCK beserta dokumen persyaratan administrasi.

Dalam hal kepesertaan JKN (BPJS) masih dalam proses pengaktifan, SKCK diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti telah melakukan pendaftaran.

SKCK berlaku selama enam bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. fotokopi SKCK sebelumnya; dan
  2. pasfoto ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.

Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru.

Polri menerbitkan SKCK yang diperlukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Wewenang sebagaimana dimaksud dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat:

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PRMN Peraturan Polri No 6 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah