KPK Larang 7 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Fikri: Berlaku 6 Bulan ke Depan

- 5 Maret 2024, 23:08 WIB
KPK Larang 7 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Fikri: Berlaku 6 Bulan ke Depan
KPK Larang 7 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Fikri: Berlaku 6 Bulan ke Depan /Dook. Antara/

 

MATA BANDUNG - Tujuh orang dilarang pergi ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR.


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Menkumham Tanggapi Putusan PN Jaksel Terkait Eddy Hiariej: Kita Hormati Putusan Pengadilan, Nanti Terserah KPK

Ali tidak memberi tahu siapa tujuh orang yang dilarang keluar negeri tersebut. Cegah ini berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Juli 2024, dan dapat diperpanjang jika diperlukan oleh proses penyidikan.

KPK juga mengimbau para pihak terkait untuk bekerja sama dan selalu hadir.

KPK juga mengingatkan para pihak terkait untuk bekerja sama dan selalu hadir dalam setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah