Pengertian Ruang Udara yang Tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2022

- 25 Maret 2024, 23:43 WIB
Ruang Udara Natuna Kembali Setelah 78 Tahun di Bawah Singapura
Ruang Udara Natuna Kembali Setelah 78 Tahun di Bawah Singapura /AirNav Indonesia

MATA BANDUNG - Istilah ruang udara bagi masyarakat awam mungkin agak asing. Tapi bagi industri penerbangan istilah tersebut bukan saja sudah umum, tapi amat penting artinya. Karena ruang udara dikendalikan secara resmi oleh suatu pemerintahan negara lewat kementerian perhubungan atau yang terkait. 

Pengertian Ruang Udara telah tertulis secara jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional.

Pengertian di Permenhub tersebut adalah Ruang Udara merupakan wilayah udara yang dilayani navigasi penerbangan oleh Indonesia pada wilayah udara Republik Indonesia selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia dan Ruang Udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Umumkan Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali Ruang Udara Kepri dan Natuna

 

Luas Ruang Udara Indonesia

Data terakhir di AirNav Indonesia pada Senin (25/3) luas ruang udara Indonesia meliputi 7.789.268 km². Ruang udara Indonesia dibagi atau dikelola oleh dua FIR atau 2 pusat pelayanan lalu lintas udara, yaitu Jakarta Air Traffic Service Center (Jakarta FIR) seluas 2.842.725 km², dan Makassar Air Traffic Service Center (Ujung Pandang FIR) seluas 4.946.543 km².

Batas Ruang Udara Indonesia

Ruang udara Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa ruang udara negara lain. Batas ruang udara Indonesia dengan negara lain yaitu:

Australia (Melbourbe FIR dan Brisbane FIR)

Halaman:

Editor: Arief TE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah