Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan 61 Persen Saham Freeport Harus Selesai Juni 2024

- 28 Maret 2024, 23:54 WIB
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan 61 Persen Saham Freeport Harus Selesai Juni 2024
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan 61 Persen Saham Freeport Harus Selesai Juni 2024 /Dok. antara/

MATA BANDUNG - Presiden Joko Widodo menetapkan target bahwa negosiasi kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia harus mencapai 61 persen dan selesai pada bulan Juni 2024.

"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, Kamis.

Menurut Presiden, untuk mencapai target tersebut, perlu menyelesaikan regulasi terlebih dahulu sebelum memulai negosiasi final.

Presiden yakin bahwa setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai kesepakatan, kepemilikan saham sebesar 61 persen bisa terwujud.

Baca Juga: Wah, Bos Freeport-McMoran Datangi Kantor Sri Mulyani di Jakarta, Ada Apa Nih?

Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka (61 persen) itu bisa kita dapatkan," kata Presiden.

Namun, Presiden mengakui bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia memang tidak mudah dan cukup rumit.

"Ya namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget," ungkapnya.

Dalam pembicaraannya di Pembukaan Kongres HikmahBudhi, Presiden juga menyampaikan bahwa awalnya kepemilikan negara terhadap saham PT Freeport Indonesia hanya sebesar 9 persen.

Baca Juga: Wah, Menteri Investasi Sebut Indonesia Dapat Miliki 61 Persen Saham Freeport dengan PP No 96 Tahun 2021

Tetapi, pada tahun 2018, Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham menjadi 51 persen, menjadikannya pemilik mayoritas saham di Freeport. Hal ini membuat penerimaan negara dari perusahaan tersebut meningkat menjadi 70 persen.

"Pendapatan Freeport sekarang ini 70 persen masuk ke negara. Begitu kita naik 61 persen, nantinya 80 persen (pendapatan) akan masuk ke negara," katanya.

Revisi PP 96 juga dilakukan untuk menciptakan kepastian investasi yang berkelanjutan. Pemerintah berupaya mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan bagi Indonesia.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x