MATA BANDUNG - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mungkin memiliki 61% saham PT Freeport Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Bahlil menyatakan bahwa penyempurnaan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan memungkinkan peningkatan perolehan saham.
Dalam revisi itu, dia menyatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan.
"Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport melibatkan perubahan persyaratan perpanjangan kontrak perusahaan untuk mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," ujar Bahlil ditemui usai acara.
Ia menyatakan bahwa pada titik tertentu, aturan tersebut tidak hanya akan berlaku untuk suatu perusahaan tertentu; mereka juga akan berusaha untuk mewujudkan lingkungan investasi yang berkelanjutan di negara asalnya dengan menerapkan prinsip perlakuan sama rata.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Bos Freeport di Amerika Serikat Bahas Penambahan Saham, Segini Besarannya!