TWA Papandayan Diusik Wahana Offroad ATV, Masyarakat Sadar Kawasan Ajukan 4 Tuntutan kepada BBKSDA Jabar

- 30 Maret 2024, 15:30 WIB
tangkapan layar video aktivitas ATV di kawasan konservasi TWA Papandayan
tangkapan layar video aktivitas ATV di kawasan konservasi TWA Papandayan /Dok.Sadar Kawasan/

MATA BANDUNG - Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Papandayan diusik wahana aktivitas offroad all terrain vehicle (ATV), 4 tuntutan terhadap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tersebut dilayangkan oleh masyarakat Sadar Kawasan.

Gunung Papandayan, dengan segala keeksotisannya, telah lama menjadi destinasi alam yang populer di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, di balik pesonanya, Gunung Papandayan dan kawasan konservasi lainnya dihadapkan pada tantangan serius, termasuk praktik ilegal yang merusak ekosistem.

Pada Selasa (26/3/2024) malam, berbagai elemen masyarakat termasuk Komunitas Pecinta Alam (KPA) dan perorangan, bersatu dalam gerakan Sadarkawasan untuk menghadapi masalah aktivitas offroad All Terrain Vehicle (ATV) di kawasan konservasi Gunung Papandayan.

Mereka mempertanyakan siapa yang mengizinkan dan mempromosikan kegiatan offroad ATV tersebut. Apakah PT AIL sebagai pengelola kawasan telah memperoleh izin, dan siapa yang memberikannya? Jika ijin tersebut ada, bagaimana kajian lingkungan hidupnya?

 Baca Juga: Guru Besar Komunikasi Unair: Gerakan Moral Kampus Tidak Ada Mobilisasi, Murni Keprihatinan Para Akademisi

Diskusi TWA Papandayan persoalkan Wahana offroad ATV, yang digelar oleh masyarakat Sadar Kawasan Ajukan 4 Tuntutan Kepada BBKSDA Jabar pada 25 Maret 2024.
Diskusi TWA Papandayan persoalkan Wahana offroad ATV, yang digelar oleh masyarakat Sadar Kawasan Ajukan 4 Tuntutan Kepada BBKSDA Jabar pada 25 Maret 2024.

Mata tertuju pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, yang bertanggung jawab atas Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan. Pelanggaran peraturan bukan hanya melemahkan integritas kawasan konservasi, tetapi juga membahayakan ekosistem dan manusia di dalamnya.

Jika BBKSDA Jawa Barat memberikan izin, itu akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, jika BBKSDA menjunjung tinggi undang-undang tersebut, bagaimana offroad ATV bisa hadir di kawasan TWA Gunung Papandayan?

Konsolidasi ini adalah respons atas upaya masyarakat sipil dalam memperjuangkan keberlangsungan kawasan konservasi. Kami, dari Sadarkawasan, menuntut:

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah