KIP Kabulkan Seluruh Permohonan YAKIN, Wah Apa Saja Kewajiban KPU Selain Berikan Data Mentah Real Count?

- 4 April 2024, 16:00 WIB
Proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. /Dok. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

Dalam putusannya, majelis memerintahkan KPU untuk memberikan hasil real count pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format file .csv, kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga menegaskan bahwa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024 tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, dan bahwa kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Terakhir, terkait permohonan ketiga, majelis memutuskan bahwa informasi mengenai DPT pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa merupakan informasi publik yang dapat diakses, dan memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ketua Majelis KIP juga menyampaikan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.

"Pemohon atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang," katanya.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah