Wah, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK Terkait Sidang PHPU

- 16 April 2024, 23:21 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham /Dok. Humas/Ilham/

Organisasi Kemahasiswaan Turut Memberikan Perhatian

Tidak hanya Megawati, MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan dan beberapa lembaga lainnya. Ini mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab moral dari berbagai pihak dalam melihat jalannya proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.


MK menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga. Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa hukum yang peduli terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum.

Sejumlah Organisasi Berikan Rekomendasi

Sementara itu, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga turut memberikan dukungan kepada hakim konstitusi yang tengah memutus sengketa hasil pemilihan presiden. Mereka menekankan pentingnya independensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan. Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, menyampaikan harapannya agar putusan MK dapat mencerminkan keadilan dan persatuan bangsa.

Selain organisasi kemahasiswaan dan FAMI, beberapa individu dan lembaga seperti Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan Stefanus Hendrianto juga mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka berharap bahwa pandangan dan temuan yang mereka sampaikan dapat membantu MK dalam membuat keputusan yang adil dan bebas dari tekanan.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah