SYL Diduga Melakukan Pemerasan Serta Menerima Gratifikasi dengan Total Rp44,5 Miliar

- 6 Mei 2024, 22:44 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pencurian uang rakyat oleh SYL, saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
Sidang perkara dugaan korupsi pencurian uang rakyat oleh SYL, saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan //Antara/Indrianto Eko Suwarso

MATA BANDUNG - Empat orang saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.SYL

"Hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 6 Mei 2024.

Tiga saksi lain dari Kementan akan dihadirkan pula, yakni Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Sidang perkara dugaan korupsi pencurian uang rakyat oleh SYL, saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.

Mata Bandung: KPK Bocorkan Ada 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

“Pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL,” kata Masmudi Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024, perkara dugaan korupsi di Kementan bermula. Waktu itu SYL diduga membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

Terungkap dipersidangan, bahwa SYL telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Berupa penyerahan uang tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah