Mantan Sekretaris Daerah Bandung, Ema Sumarna, Dipanggil KPK terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Soal CCTV

- 7 Juni 2024, 07:05 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


MATA BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, “Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sejumlah pejabat lainnya di Kota Bandung juga turut dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Para saksi yang dipanggil termasuk Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet, serta Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Hari Hartawan.

Selanjutnya, Kasubag Program Dinas Pendidikan Kota Bandung, Chandra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan Kota Bandung, Detty Kurnia, dan Kasubag Program Diskominfo Kota Bandung, Edi Ubaidillah, juga turut dipanggil. Selain itu, pihak swasta seperti Direktur PT Mutiara Samudera Pasai, Ahmad Djalaludin, juga diminta untuk memberikan keterangan.

 Baca Juga: KPK Minta Keterangan Asep Koswara Plh Kadishub Kota Bandung, Dalami Kasus Pencurian Uang Rakyat Pengadaan CCTV

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK telah menetapkan Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (14/3), membenarkan hal tersebut.

“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Rizky di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, Ema Sumarna telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/12/2023), telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, atas kasus suap pengadaan CCTV untuk Bandung Smart City.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah