MATA BANDUNG - Cara izin nobar Piala Dunia 2022 Qatar ke SCTV atau IEG, cukup email atau telepon.
Hak siar Piala Dunia 2022 Qatar di Indonesia dipegang oleh SCTV grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). Begini cara izin nobar Piala Dunia 2022 Qatar ke SCTV.
Sebagai pemegang hak siar, SCTV grup dari SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 Qatar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki.
Baca Juga: Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jam, Channel Nonton dan Tempat Nobar Gratis
Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 Qatar akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.
Tayangan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, serta layanan OTT, Vidio.
Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Informasi Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar yang Belum Kamu Ketahui
Pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 Qatar akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).