Pemerintah Kembali Mengadakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa

16 Agustus 2021, 14:35 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kembali Adakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa Pada Masa Pandemi /pikiran-rakyat

MATA BANDUNG - Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta pada bulan September 2021 kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa studi.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

Dia juga menyikapi aduan masyarakat tentang kesulitan ekonomi untuk memenuhi biaya pendidikan.

"Mendengar banyaknya keluhan mahasiswa karena terdampak Covid -19 sehingga pemerintah akan melanjutkan program UKT," tutur Nadiem Makarim.

Baca Juga: Romelu Lukaku Mohon Pengertian Kepada Seluruh Fans Inter Yang Marah

Adapun syarat untuk menerima Bantuan UKT:

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.

4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca Juga: Melalu Media Sosial Instagram Panitia P4OP Kabarkan KJP Plus Akan Segera Cair

Adapun cara untuk mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek sebagai berikut:

1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Pecinta Hewan Indonesia Selamatkan Peliharaan Yang Ditinggalkan Akibat Pandemi Covid-19

Bantuan UKT ini ditujukan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah. Kemudian mahasiswa yang tidak menerima kartu KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Terakhir, dikhususkan untuk Mahasiswa yang memerlukan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT pada semester ganjil.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler