Forum Sivitas Akademika UPI Ingatkan Presiden dan Penyelenggara Negara Agar Tidak Menyalahgunakan Kekuasaan

6 Februari 2024, 23:11 WIB
Forum Sivitas Akademika UPI Ingatkan Presiden, Bawaslu dan KPU Agar Tidak Salahgunakan Kekuasaan /Dok. UPI/

 

 

MATA BANDUNG - Gelombang pernyataan sikap, deklarasi dan seruan moral kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta pemerintahan atau penyelenggara negara terus bergulir. Kali ini dari lembaga perguruan tinggi ternama di Bandung, Jawa Barat, sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia(UPI). Guru besar, dosen dan mahasiswa dan alumni UPI mengeluarkan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI memohon agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. 

Deklarasi ini dibacakan oleh secara bergaintian oleh semua elemen yang mewakili sivitas akademika. Guru Besar Ilmu Politik UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.I.P., S.A.P., S.Pd., S.H., M.H., M.Si. mengawali pembacaan deklasi dihadapan sivitas akademika.

"Kami, Forum Sivitas Akademika Universitas Pendidikan Indonesia, dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran moral menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan hari ini. Rentetan tindakan pengabaian etika, moral, dan nilai-nilai Pancasila serta pelanggaran norma konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditampilkan oleh para pejabat publik tanpa rasa malu, menjadi potret rusaknya bingkai kebangsaan dan kenegaraan hari ini," kata Cecep.

Baca Juga: Komunitas Guru Besar dan Dosen ITB Sampaikan 9 Poin Pernyataan Akademik, Mencegah Kemunduran Demokrasi

Cecep mengatakan dalam deklarasi, tindakan cawe-cawe dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penggunaan fasilitas negara dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral, serta pelanggaran netralitas oleh para pejabat publik dalam pemilu, menjadi gejala terdegradasinya nilai, moral, dan etika kebangsaan.

"Bahkan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan, Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia secara terbuka menyatakan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024," sesal Cecep.

Cecep melanjutkan, Kami sangat menyayangkan sikap Presiden Republik Indonesia yang tidak mencerminkan kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang semestinya bersikap dan bertindak sebagai negarawan, teladan atau role model, serta pengayom bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara.

"Di samping itu, ketidaknegarawanan seorang Presiden Republik Indonesia tidak selaras dengan ajaran trilogi kepemimpinan dari Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, yakni “Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani”. Artinya, tiga prinsip yang harus dijalankan oleh seorang pemimpin ialah di depan memberi teladan, di tengah membangun ide atau gagasan, dan di belakang memberikan dorongan," katanya.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Unisba 'Satukan Tekad Selamatkan Demokrasi', Begini Bunyi Deklarasinya!

Dikatakan Cecep, sikap dan tindakan ini jelas tidak memberikan pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika dibiarkan, kondisi ini tentu berpotensi dapat memberikan ekses buruk terhadap tidak terlegitimasinya penyelenggaraan pemilu, meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, dan yang lebih buruk dapat mengancam disintegrasi bangsa dan negara.

Atas dasar kondisi di atas, kami sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia menyatakan:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia agar mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada pemilu 2024.
  2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik agar komitmen untuk menegakkan Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
  4. Mendesak Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Demikian pernyataan kami sampaikan sebagai upaya untuk menegakkan kembali nilai-nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bandung, 5 Februari 2024, tertanda, Forum Sivitas Akademika Universitas Pendidikan Indonesia.***

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Terkini

Terpopuler