MATA BANDUNG - Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta pada bulan September 2021 kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa studi.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.
Dia juga menyikapi aduan masyarakat tentang kesulitan ekonomi untuk memenuhi biaya pendidikan.
"Mendengar banyaknya keluhan mahasiswa karena terdampak Covid -19 sehingga pemerintah akan melanjutkan program UKT," tutur Nadiem Makarim.
Baca Juga: Romelu Lukaku Mohon Pengertian Kepada Seluruh Fans Inter Yang Marah
Adapun syarat untuk menerima Bantuan UKT:
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.