Pemerintah Kembali Mengadakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa

- 16 Agustus 2021, 14:35 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kembali Adakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa Pada Masa Pandemi
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kembali Adakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa Pada Masa Pandemi /pikiran-rakyat

MATA BANDUNG - Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta pada bulan September 2021 kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa studi.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

Dia juga menyikapi aduan masyarakat tentang kesulitan ekonomi untuk memenuhi biaya pendidikan.

"Mendengar banyaknya keluhan mahasiswa karena terdampak Covid -19 sehingga pemerintah akan melanjutkan program UKT," tutur Nadiem Makarim.

Baca Juga: Romelu Lukaku Mohon Pengertian Kepada Seluruh Fans Inter Yang Marah

Adapun syarat untuk menerima Bantuan UKT:

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x