4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Baca Juga: Melalu Media Sosial Instagram Panitia P4OP Kabarkan KJP Plus Akan Segera Cair
Adapun cara untuk mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek sebagai berikut:
1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Pecinta Hewan Indonesia Selamatkan Peliharaan Yang Ditinggalkan Akibat Pandemi Covid-19
Bantuan UKT ini ditujukan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah. Kemudian mahasiswa yang tidak menerima kartu KIP Kuliah dan Bidikmisi.
Terakhir, dikhususkan untuk Mahasiswa yang memerlukan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT pada semester ganjil.***