Hukum Mengikuti Sholat Jum'at di Masjid Daerah Lain

- 24 Juni 2022, 09:30 WIB
Bacaan sholat Jumat makmum NU berjamaah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya bahasa Indonesia.
Bacaan sholat Jumat makmum NU berjamaah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya bahasa Indonesia. / PEXELS/Alena Darmel

MATA BANDUNG - Ibadah sholat Jumat memiliki hukum yang wajib dilaksanakan berjamaah.

Salah satu syarat keabsahan sholat Jumat adalah dihadiri oleh minimal 40 orang laki-laki yang aqil baligh, dan bertempat tinggal tetap (muqim mustauthin).

Jama'ah yang berjumlah minimal 40 orang tersebut harus dipastikan kehadiarannya sejak dibacakan khutbah hingga pelaksanaan sholat Jum'at selesai.

Baca Juga: Jadwal Imam dan Khotib Jum'at Untuk Daerah Bandung, 24 Juni 2022

Idealnya melaksanakan ibadah Jumat dilakukan di masjid daerah sendiri selama tidak ada kebutuhan yang mendesak.

Sedangkan hukum para ulama sepakat memperbolehkan seseorang yang ibadah Jum'at di daerah lain selama kepergiannya tidak memberikan efek apapun terhadap jum'atan di daerahnya sendiri.

Namun jika dengan kepergian seorang dapat menyebabkan jumlah minimal jamaah yang mengikuti sholat Jumat di daerahnya berkurang dan berpengaruh pada keabsahan ibadah Jum'at di masjid terdekatnya maka ulama memiliki berbeda pendapat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Jumat 24 Juni 2022: Berpikirlah Objektif

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Syekh Al-Jamal Al-Ramli, Syekh Ibnu ‘Allan, Syekh Abul Hasan Al-Bakri dan Syekh Isma’il Az-Zain, berpendapat pada hukum haram, sebab dengan kepergiannya Jumatan di desa lain dapat mengakibatkan ketidakabsahan Jumatan di daerahnya.

Sementara menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ubbadi dan Syekh Ibnul Jamal, hukumnya diperbolehkan.

Kedua Syekh tersebut berargumen, bahwa meskipun kepergian seseorang dapat berdampak ketidakabsahan jumatan di desanya sendiri, namun ketidakabsahan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan kepergiannya di daerah lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Lupakan Orang di Sekitar Anda Saat Sibuk

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berjumatan di desa lain menurut para ulama.

Meski boleh, sebaiknya seseorang melaksanakan Jumatan di daerah sendiri, sebab Jum'atan di daerah sendiri selaras dengan hikmah pensyariatan Jumatan.

Hikmah pensyariatan melaksanakan Jum'atan di daerah sendiri dapat mempererat silaturrahim dan menambah keharmonisan antar penduduk desa setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Jumat 24 Juni 2022: Jangan Asal Membantu Orang Lain

Wallahu a’lam bish shawab.

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah