Skors 1 semester
Sanksi Pengusiran
Mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) ini, juga memperoleh sanksi diusir dan tak boleh berada di kampus selama masa skorsing, dan tidak boleh aktif secara formal dan informal di organisasi atau kegiatan mahasiswa di seluruh tinggkat, baik di tingkat prodi maupun universitas.
“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” bunyi SK tersebut.
Baca Juga: Rayakan 50 Tahun FORTUGA Berikan Penghargaan Kepada Alm. Rektor Doddy Tisna Amidjaja
Melki Membantah
Setelah dicopot dari jabatan Ketua BEM UI dan dituding melakukan kekerasan seksual, Melki sempat membantah dan merasa tidak pernah melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan di media sosial.
Beredar kabar Melki sekarang masih aktif sebagai aktivis, terbukti pada akun instagramnya Dia menyatakan aktif dalam Forum Anomali, sebagai forum perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan negara. Yang dihadiri sejumlah pakar serta aktivis, seperti Haris Azhar dan Bivitri Susanti.
Atas kasus yang menjeratnya, Melki mengaku sering mendapatkan ancaman melalui peretasan atas unggahannya. Selain itu, opini publik juga terbelah. Ada yang menghujat, ada pula yang menganggap tuduhan kepada Melki sebagai sebuah rekayasa demi kepentingan pilitik.*