Untuk mencegah hal-hal serupa terjadi di masa depan, Pemdaprov Jabar segera mengeluarkan peraturan yang mengatur peminjaman fasilitas Pemdaprov khusus sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, sesuai dengan undang-undang.
Selanjutnya, surat edaran tentang peminjaman fasilitas milik Pemdaprov Jawa Barat serta netralitas ASN kepada OPD, Biro, dan BUMD akan disusun oleh Pemdaprov. Selain itu, Pemdaprov akan segera menggelar rakor bersama Bawaslu, KPU, dan Forkopimda.***