KPK Tetapkan Bupati Muna Laode M Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN

- 28 November 2023, 06:32 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna /Instagram @official.kpk

Kemudian Rusman sang Bupati meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang, yang rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat.

Baca Juga: Simak! Rating Acara TV Minggu 26 November 2023: MasterChef Indonesia Tembus Top 5, Dia yang Kau Pilih Turun

Menirukan kata-kata Syukur, Asep menyampaikan "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya", begitu kata Syukur untuk menggambarkan kedekatannya dengan Adrian. Sampai akhirnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp 2,4 miliar dari Gomberto.

Kepada Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap KPK mempersangkakan
dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan kepada Ardian dan Syukur disangkakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara sebelumnya terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Dia telah terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L. M. Rusdianto Emba untuk memuluskan jalan usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui Kemendagri.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah