KPK Tetapkan Bupati Muna Laode M Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN

- 28 November 2023, 06:32 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna /Instagram @official.kpk

Mata Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konfereni pers melalui siaran langsung IG KPK Senin (27/11/2023).

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Kasus dana PEN Tahun 2021-2022 ini, merupakan program Kementerian Dalam Negeri yang dikucurkan salah satunya ke Kabupaten Muna pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Mulai Memberikan Dampak pada Pariwisata Bandung

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Ardian dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkara,” ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.

KPK lantas menahan Rusman selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 hari pertama terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Tersangka Laode Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK.

Bupati Muna Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x