KPU: Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri Hoaks?

- 10 Februari 2024, 21:27 WIB
Sebuah video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri menjadi viral di media sosial, ternyata Hoaks
Sebuah video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri menjadi viral di media sosial, ternyata Hoaks /kominfo.go.id

Mata Bandung –

"Informasi di media sosial tersebut tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks atau disinformasi," kata Idham di Jakarta Kamis 8 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ujar Idham, penghitungan suara di luar negeri dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

"Jika penghitungan suara belum selesai, maka dapat diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau pada tanggal 15 Februari," tuturnya.

Sedangkan penghitungan suara metode pos dilakukan pada tanggal 15 hingga 22 Februari 2024, sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebelumnya, viral sebuah video salah satunya diunggah oleh akun media sosial X @alextham878 pada Rabu 7 Februari 2024 dengan klaim bahwa hasil tersebut berasal dari TikTok.

Sebuah video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri menjadi viral di media sosial, memicu beragam spekulasi dan reaksi dari masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, menyampaikan informasi persentase perolehan suara dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara, yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Angka-angka yang tercantum menunjukkan pola yang relatif sama, dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 mendominasi dengan perolehan rata-rata di atas 80 persen. Hingga Jumat 9 Februari 2024 pagi, video tersebut telah dilihat lebih dari 2,2 juta kali, disukai oleh 3.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.300 warganet.

“KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, serta telah menetapkan masa kampanye dan jadwal pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, video tersebut tidak dapat dipercaya dan merupakan hoaks,” ucap Idham menegaskan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x