ZAKAT Cara Mensucikan Jiwa dari Kejelekan, Kebatilan dan Pensuci Dosa-Dosa

- 19 Maret 2024, 22:53 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /baznaspekalongankab.or.id

MATA BANDUNG - Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu, untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Dilansir dari laman baznas.go.id, mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 mengatur, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Tidak semua harta yang dimiliki terkena kewajiban zakat, berikut syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. Harta tersebut melewati haul; dan
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Masjid Lautze, Memiliki Gaya Arsitektur Unik Khas Tionghoa, Cek Lokasinya di Sini!

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Zakat Fitrah: Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah  dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Baca juga: Al Baqarah atau Sapi Betina, Rahasia tentang Al Shirath Al Mustaqim Jalan yang Lurus

Zakat mal: adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

 

Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal:

Syarat zakat fitrah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan ramadhan;
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

Syarat Zakat Mal:

  1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
  3. milik penuh
  4. halal
  5. cukup nisab
  6. haul
  7. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: baznas.go.id baznaspekalongankab.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah