Kompak, Suami Istri Jadi Bandar Narkoba

3 Juni 2021, 17:50 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah memperlihatkan barang bukti narkoba kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021. /Remy Suryadie

MATA BANDUNG - Setelah sang suami ditangkap 21 Mei lalu, tidak lama Polisi mengamankan isri karena kedapatan keduanya membawa sabu-sabu seberat 2 kg.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, Pasangan suami istri di Kota Bandung‎ ST dan AFW dibekuk jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena telah menyembunyikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.

Selain itu jaringan lainnya yang terhubung dengan ST dan AFW juga ditangkap. Mereka ini adalah MI, US, DH dan RN.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia Vs Thailand Laga Pembuktian Untuk Shin Tae-yong

"Kita mengungkap sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan lagi satu kilo juga. Secara keseluruhan dua kilo," ujar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis‎ 3 Juni 2021.

Menurut Ulung saat ditangkap ST memiliki sabu seberat 1 Kg lalu di kediaman ST polisi juga mengamankan sabu yang disembunyikan istrinya yaitu AFW yang juga seberat 1 Kg.

Sabu tersebut didapat setelah kepolisian lakukan penggeledahan secara mendetail kediaman ST dan AFW di gang kecil di Jalan Pagarsih, Kota Bandung.

Baca Juga: Mau Buat SKCK? Catat Jamnya Agar Tidak Kehabisan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pasangan suami istri tersebut diduga sebagai pengedar. Dari total barang bukti itu, beberapa gram di antaranya sudah diserahkan ke pelaku lain. "Mereka ini sudah melakukan tiga kali. Jadi kemungkinan sudah selama setahun berbisnis ini," tutur Ulung. 

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menambahkan barang yang didapat oleh ST dan AFW ini dikirim dari jaringan kuat di Jakarta. Bahkan otak pelaku kejahatan yang kini dalam pengembangan mengendalikannya dari salah satu Lapas di Jakarta.

"Jadi dikirim dengan jasa pengiriman dan untuk mengelabui jasa pengiriman maka sabu disimpan di bagian mesin dari microwave‎. Microwave ini berada di kediaman AFW dan berhasil tergeledah oleh para anggota," ucapnya.

Baca Juga: Gedung Sate Ditutup!!! Ada Apa??

Ricky juga mengungkapkan Satres Narkoba Polrestabes Bandung hingga kini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hal ini dikarenakan ada jaringan kuat yang berada di balik peredaran sabu seberat 2 Kg tersebut.

Selain barang bukti microwave polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel dan alat timbang micro. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya kepolisian menangkap pengedar sabu berkualitas tinggi seberat 1 Kg lebih tersebut diketahui lanjut Ulung adalah ST alias Vian. ST tertangkap saat mencoba mengedarkan paket kecil sabu di daerah padat penduduk di Jalan Pagarsih, Kota Bandung. "Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat 21 Mei 2021 lalu," ucapnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berasal Dari Negara Portugal, Siap Pecahkan Rekor EURO

Saat melakukan pengembangan dari ditangkapnya ST, pihak kepolisian pun kata Ulung mendatangi tempat kost ST. "Di situ Satres Narkoba Polrestabes Bandung menemukan sabu seberat 1 Kg lebih berikut dengan timbangan digital dan plastik-plastik bening kecil untuk membungkus sabu‎," ucapnya.

Diketahui lanjut Ulung, pelaku ST ini sudah memasok sabu-sabu dan menjadi kurir sabu setahun lamanya.‎ "Adapun barang yang didapat ST didapat dari sebuah lapas di DKI Jakarta. Kami pun kini sedang lakukan pendalaman terkait jaringan lapas tersebut," ucapnya.

Sementara itu, ST menuturkan setiap kali menerima kiriman sabu-sabu, ST kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu sebesar Rp 25 ribu. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya inisialnya IK," ucapnya.‎***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler