Daftar Sentra Layanan SIM Keliling Per 3 - 6 Januari 2024 di Kota Bandung

2 Januari 2024, 16:44 WIB
SIM atau Surat Izin Mengemudi /Polri/Polri.go.id

MATA BANDUNG - Anda warga Bandung yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku sudah mendekati batas waktu atau habis bisa mendatangi pelayanan pengurusan SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Di bawah ini adalah daftar lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung per 3 - 6 Januari 2024:

Bus 1

- Rabu, 3 Januari 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Kamis, 4 Januari 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

- Jumat, 5 Januari 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Sabtu, 6 Januari 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

Baca Juga: Pemprov Jabar Sigap Berikan Bantuan Langsung ke Panti Rehabilitasi ODGJ di Cilacap Jawa Tengah

Bus 2

 

- Rabu, 3 Januari 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).

- Kamis, 4 Januari 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

- Jumat, 5 Januari 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Sabtu, 6 Januari 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung atau di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Mohon perhatiankan syarat untuk perpanjangan SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Arief TE

Sumber: Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler