FPHJ : Demo Kasus Cisaladah Pangandaran Ke Perhutani Salah Sasaran, Sudah Ditangani Gakkumdu KLHK

17 Maret 2024, 13:03 WIB
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa ( kedua dari kiri ) didampingi Thio Setiowekti (Ketua FPLH), Dadang Hendaris & Iskandar (Senior Rimbawan) /

MATA BANDUNG-Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Menurut Eka Santosa, putusan tersebut seakan memberikan angin kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara.

"Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal. " ucap Eka saat menggelar jumpa pers, Sabtu malam 16 Maret 2024.

Baca Juga: PLN Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN untuk 10 Ribu Orang, Cek Syaratnya Apa Saja di Sini!

Menurut dia, hutan di Pulau Jawa dalam kondisi kritis., termasuk hutan negara di wilayah perhutani kph ciamis kabupaten pangandaran Di mana penjarahan hingga ilegal loging terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Saya menghimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Eka pun mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat. Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan WN Indonesia.

Baca Juga: BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta

"Di TKP ditemukan alat berat seperti backhoe dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris," tutur Eka Santosa.

Bahkan, Eka Santosa tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung ilegal loging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar - Banten. Menurut dia, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara.

"Ini jelas salah sasaran dan cenderung dipaksakan untuk demo di Perhutani karena kasus tersebut ditangani Gakkumdu Kementrian Lingkungan Hidup," tuturnya.

Baca Juga: Setelah 15 Tahun 'Puasa' Tunggal Putra di Semifinal All England, Jojo dan Ginting Berhasil Ukir Sejarah

Oleh karena itu, kata Eka, FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

"FPHJ akan menelusuri kasus penjarahan kayu di Cisaladah, Pangandaran yang dipastikan bukan seperti kasus rakyat kecil masuk ke hutan negara karena kelaparan. Kita akan mengurai rantai keterlibatan oknum pengusaha kayu dibalik kasus ini," tuturnya.

FPHJ mendukung penuh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana pihak yang melakukan perusakan hutan/illegal logging. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler