Tidak Boleh Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Organda Minta Pajak Dan Kir Dihampuskan

- 30 April 2021, 20:44 WIB
Ketua Organda Kota Bandung Neneng, minta kota Bandung Hapus Pajak dan Kir angkutan umum
Ketua Organda Kota Bandung Neneng, minta kota Bandung Hapus Pajak dan Kir angkutan umum /Humas Kota Bandung

MATA BANDUNG - Dampak dari adanya aturan larangan mudik lebaran, berimbas kepada pemasukan angkutan umum baik antara kota ataupun dalam kota.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung Neneng Djuraidah menyebutkan, adanya larangan mudik ini pihaknya akan meminta penghapusan pajak dan Kir

"Karena pandemi Covid-19 ini kita semua harus sehat, kami dari transportasi menunjang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Pemerintah dan imbauan-imbauan, jangan sampai ada penangkapan terhadap angkutan yang berizin," katanya usai Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Tak Ingin Mirip India, Oded Pastikan Perketat kegiatan Mudik Lebaran

Kendati demikian, Neneng mengatakan, dengan aturan tersebut membuat pengemudi dan pengusaha kehilangan pendapatan. Untuk itu, diharapakan Pemerintah Kota Bandung dapat membantu dalam hal kompensasi.

"Pengemudi kami otomatis kehilangan pendapatan. Apalagi para pengusaha yang harus membayar pajak, Kir-nya. Harapannya Pemerintah bisa menggratiskan BBN dan Kir. Kita minta diperhatikan," ucapnya.

Neneng mengaku, akan berkoordinasi dengan Organda Jawa Barat untuk meminta hal tersebut karena banyak yang terdampak dikarenakan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Banyak Laporan Ijazah Ditahan, Disdik Mengadakan Pekan Pengambilan Ijazah.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan AKDP, Isye Iswanti mengatakan, dengan diberlakukan aturan larangan mudik tersebut banyak calon penumpang yang akhirnya meminta refund tiket perjalanannya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah