MATA BANDUNG - Setelah sang suami ditangkap 21 Mei lalu, tidak lama Polisi mengamankan isri karena kedapatan keduanya membawa sabu-sabu seberat 2 kg.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, Pasangan suami istri di Kota Bandung ST dan AFW dibekuk jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena telah menyembunyikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.
Selain itu jaringan lainnya yang terhubung dengan ST dan AFW juga ditangkap. Mereka ini adalah MI, US, DH dan RN.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia Vs Thailand Laga Pembuktian Untuk Shin Tae-yong
"Kita mengungkap sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan lagi satu kilo juga. Secara keseluruhan dua kilo," ujar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 3 Juni 2021.
Menurut Ulung saat ditangkap ST memiliki sabu seberat 1 Kg lalu di kediaman ST polisi juga mengamankan sabu yang disembunyikan istrinya yaitu AFW yang juga seberat 1 Kg.
Sabu tersebut didapat setelah kepolisian lakukan penggeledahan secara mendetail kediaman ST dan AFW di gang kecil di Jalan Pagarsih, Kota Bandung.
Baca Juga: Mau Buat SKCK? Catat Jamnya Agar Tidak Kehabisan
Dari hasil pemeriksaan polisi, pasangan suami istri tersebut diduga sebagai pengedar. Dari total barang bukti itu, beberapa gram di antaranya sudah diserahkan ke pelaku lain. "Mereka ini sudah melakukan tiga kali. Jadi kemungkinan sudah selama setahun berbisnis ini," tutur Ulung.