PSI : Pemkot Bandung Harus Usut Tuntas Pungutan Liar di TPU Cikadut Pemakaman Gratis dan Tidak Kenal Agama

- 11 Juli 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

MATA BANDUNG - Beredar kabar adanya Pungutan liar di TPU Cikadut, tempat pemakaman pasien Covid-19 di Kota Bandung.

Seperti diketahui Pungutan liar tersebut dilakukan salah seorang koordinator TPU Cikadut yang maminya uang sebesar Rp4 juta, untuk biaya pemakaman.

Dalam keterangan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp tersebut, menyebutkan bahwa, Pungutan liar itu di khususkan untuk zenajah non muslim, dengan alasam di TPU Cikadut biaya untuk non muslim tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Baca Juga: Juara Copa America, Lionel Messi Akhiri Kemarau Panjang Gelar Argentina

Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya menyebutkan, menurut Kepwal no 469 tahun 2020, jelas dinyatakan bahwa biaya pelaksanaan pemakanan jenazah Covid dibebankan kepada APBD.

 "Biaya proses pemakaman jenazah Covid sudah ditanggung oleh APBD. Tidak boleh ada pungutan liar kepada warga masyarakat,"Kata Erick saat di hubungi Mata Bandung Mingguan 11 Juli 2021.

Politikus partai PSI itu juga menjelaskan, dalam perwal tersebut tidak ada perbedaan pelayanan untuk yang muslim dan non muslim. Kota Bandung ini kota yang beragam. Tidak benar kalau untuk non muslim dipungut biaya sendiri.

Baca Juga: Akibat Video Viral Sedang Nongkrong Saat PPKM Darurat, 8 Orang Petugas Dishub Dipecat

Erick juga mempersilakan masyarakat untuk mengadukan perilaku pungli yang dialami, baik melalui hotline pengaduan yang dibuka oleh PSI, maupun melalui nomor kontak pribadinya. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah