Ganjil Genap Diujicoba, Ini Aturan Yang Diterapkan di Kota Bandung

- 14 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ganjil Genap Diujicoba, Ini Aturan Yang Diterapkan di Kota Bandung
Ganjil Genap Diujicoba, Ini Aturan Yang Diterapkan di Kota Bandung /Foto : TMC Polretabes Bandung

Yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Agustus 2021: Taurus Ini Adalah Waktu Untuk Petualangan

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Agustus 2021: Aries Aktivitas Mentalmu Lebih Terasa Dari Biasanya

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” katanya.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah