Aturan Baru, Calon Penganin Wajib Lakukan Ini Agar Terhindar Dari HIV/AIDS.

- 27 Agustus 2021, 16:25 WIB
Aturan Baru, Calon Penganin Wajib Lakukan Ini
Aturan Baru, Calon Penganin Wajib Lakukan Ini /@aldiphoto/Instagram/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (pemkot) Bandung kembali mengingatkan agar para calon pengantin melakukan konseling dan pemeriksaan HIV/AIDS sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan baru HIV/AIDS.

Hal itu juga telah tercantum dalam Pasal 31 ayat 4 Perda tahun 2015 tentang Napza dan penanggulangan HIV/AIDS.

“Setiap calon pengantin diwajibkan melaksanakan konseling terkait HIV/AIDS,” beber Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada kegiatan Program Pencegahan HIV/AIDS pada Calon Pengantin, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Cair! 2 Juta Lebih Pekerja Sudah Menerima BLT Subsidi Gaji 2021

Baca Juga: Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 3

Para calon pengantn bisa melakukan konseling di Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas, dan rumah sakit.

“Kami menyediakan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin. Salah satunya pemerikasan darah untuk mendeteksi berbagai penyakit termasuk HIV,” kata Yana melalui zoom meeting.

Menurutnya, deteksi ini sangat penting bagi para calon pengantin untuk mengetahui statusnya.

“Deteksi ini sangat penting, dengan mengetahui staus HIV/AIDS, calon ini dapat memutuskan lebih awal sebelum terlambat,” kata Yana.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x