Gubernur dan Enam Kepala Daerah Sepakat Kelola Bersama TPPAS Legok Nangka

- 28 Oktober 2021, 11:37 WIB
TPPAS Legok Nangka.
TPPAS Legok Nangka. /Instagram @jabarprovgoid/

MATA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung,

“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi TPPAS Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ujar Ridwan Kamil.

Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.

Baca Juga: Persib Siapkan Sekema Tanpa Klok Saat Berjumpa Persipura di Pekan ke 10 Liga 1 2021

Baca Juga: Sediakan 5000 Dosis Pfizer, MUI dan Dinkes Kota Bandung Gelar Vaksin Covid19

“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi 1,7 triliun rupiah dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.

Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.

“Insyaallah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya.

Gubernur pun berpesan agar TPPAS Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.

Baca Juga: Pemain Persib Tancap Gas Hadapi Persipura di Pekan Ke 10 Liga 1 2021

“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.

Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.

Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah.

Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan !!! Ini Link Twibbon Menarik Selamat Hari Sumpah Pemuda

Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah