MATA BANDUNG - Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terbaru Rabu hari ini, 2 Februari 2022
Memperpanjang masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahun sekali.
SIM merupakan pengukur kompetensi pengendara, sehingga SIM harus rutin diperbaharui. Tujuan memperpanjang SIM juga adalah untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan
Untuk memperpanjang SIM, kepolisian Kota Bandung telah memberikan fasilitas SIM Keliling rutin.
SIM keliling merupakan upaya kepolisian untuk mempermudah warganya menjalankan kewajiban, upaya ini juga mencegah warga mengalami kerugian.
Pasalnya jika warga telat memperpanjang SIM, maka akan dikenakan denda. Memperpanjang SIM juga sebaiknya dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Dalam memperpanjang SIM, warga juga harus memperhatikan persyaratannya berikut ini, sehingga anda dapat mempersiapkannya sebelum memperpanjang SIM.