Per Tanggal 22 Kasus Covid 19 Varian Omicron di Jawa Barat Tercatat 169.978 Kasus

- 23 Februari 2022, 11:50 WIB
Per Tanggal 22 Kasus Covid 19 Varian Omicron di Jawa Barat Tercatat 169.978 Kasus
Per Tanggal 22 Kasus Covid 19 Varian Omicron di Jawa Barat Tercatat 169.978 Kasus //Pixabay

MATA BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus menyisir penyebaran Covid 19 varian Omicron. Pelacakan dengan tes PCR terus diintensifkan.

Per 22 Februari 2022 tercatat penambahan 1.110 kasus, hingga total kasus aktif mencapai 169.978. Namun jumlah kesembuhannya juga bertambah sebanyak 6.983 orang.

"Daerah yang penambahan kasusnya tertinggi masih tetap di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Kota Bandung" kata Ketua Harian Satgas Covid 19 Jabar Dewi Sartika di Kota Bandung.

Baca Juga: Lengkap Spesifikasi dan Harga Oppo A76

Baca Juga: Setelah Dikritik, DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Seharga Rp1.085 Miliar

Pemda Provinsi Jabar juga terus melakukan ppelacakan dengan tes PCR sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi lebih luas.

"Total sampel kita saat ini sudah mencapai 4.004.033 atau 4 juta lebih, dengan hasil positif lebih dari 27 persen, yang negatif  lebih dari 72 persen" ujarnya.

Sementara yang menggunakan tes RDT atau antigen total mencapai 5.894.872 sampel, dengan hasil negatif 94,53 persen, dan positif 5.47 persen.

"Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, alhamdulillah, persentase positifnya jauh lebih kecil" jelas Dewi.

Baca Juga: Pecinta Drakor Wajib Tonton Drama ini Jika Ingin Sukses dalam Berbisnis

Terkait dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan 0,05 persen, sementara penurunan keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu sampai 21 Februari mengalami penurunan dari 902 menjadi 896.

Dalam menghadapi peningkatan kasus Covid 19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan Covid 19 level 3, 2, dan level 1.

Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian  75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Rabu, 23 Februari 2022

Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah