Jadwal dan Cara Daftar Jalur Zonasi PPDB Kota Bandung 2022

- 21 Juni 2022, 12:30 WIB
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2022 Jalur Zonasi
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2022 Jalur Zonasi /

 

MATA BANDUNG - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung tahun ajaran 2022-2023 tahap 1 telah diumumkan Senin, 20 Juni 2022 kemarin.

Sedangkan pendaftaran tahap 2 akan dimulai pada 27 Juni 2022 mendatang, yaitu jalur Zonasi, seperti dilansir dari laman resmi PPDB Kota Bandung.

Jalur zonasi merupakan seleksi pendaftaran sekolah yang didasarkan pada jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju.

Pendaftaran PPDB Kota Bandung tahap 2 untuk jalur Zonasi, dan berikut jadwal PPDB 2022 untuk jalur Zonasi:

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB Kota Bandung Tahap 2, Cek Tanggalnya Disisi

1. Pendataan (Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri) 25 Mei – 10 Juni 2022.

2. Pendaftaran 27 Juni - 1 Juli 2022.

3. Pengumuman 8 Juli 2022.

4. Daftar ulang 11 – 12 Juli 2022.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berpotensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Untuk info selengkapnya dapat mengakses laman resmi PPDB Kota Bandung di https://ppdb.bandung.go.id/

Sebagai informasi, jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota paling tinggi diantara jalur pendaftaran PPDB lainnya.

Kuota jalur zonasi untuk TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen dan SMP minimal 50 persen.

Adapun pembagian zona untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Kota Bandung sebagai berikut.

1. 8 wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):

Baca Juga: Ridwan Kamil Beli Lukisan Dirinya di Sungai Aare Rp10 Juta, Pelukis Terharu

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.

Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.

Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.

Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.

Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.

Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong.

Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.

Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Persib - Mocca, Playlist Musik Bobotoh Persib

Apabila didapati tempat yang tidak masuk zona di tempat tinggal namun jaraknya masih 1 km, maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

2. 4 wilayah zona untuk pendidikan tingkat SMP:

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi.

Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu.

Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul.

Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Persib - Mocca, Playlist Musik Bobotoh Persib

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Untuk jalur Zonasi, calon siswa bisa memilih 2 SD/SMP Negeri dalam wilayah zona.

Pendaftaran calon peserta didik pada PPDB Kota Bandung 2022 ini dilakukan secara online melalui link berikut ini.*

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah