Hari Terakhir! Ini Link dan Cara Daftar Ulang Online PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2

- 12 Juli 2022, 09:00 WIB
Hari Terakhir! Ini Link dan Cara Daftar Ulang Online PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2
Hari Terakhir! Ini Link dan Cara Daftar Ulang Online PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2 /Instagram @disdikbdg

MATA BANDUNG - Daftar ulang online PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2 telah memasuki hari terakhir, berikut link untuk melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang online PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2 akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 11 sampai 12 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar pada Sabtu, 9 Juli 2022 melalui siaran langsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Selasa 12 Juli 2022: Tetap Fokus, Jangan Goyah

Adapun proses daftar ulang olnine PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2 bisa diakses melalui link berikut.

Klik di sini

Namun jangan lupa simak terlebih dahulu cara untuk daftar ulang olnine PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi Tahap 2 berikut ini:

1. Buka aplikasi ppdb.bandung.go.id

2. Klik pendaftaran

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Level 1551 1552 1553 1554 1555

3. Masukkan email dan kata sandi akun yang sudah terdaftar

4. Klik tombol konfirmasi daftar ulang

5. Klik 'Iya'

6. Akun sudah terkonfirmasi melakukan daftar ulang

7. Klik cetak bukti daftar ulang

Baca Juga: Waspada, Jangan Terlalu Banyak Makan Daging Kambing, Ini Bahaya Yang Mengincar

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB Kota Bandung Tahap 2 jalur zonasi tingkat SD dan SMP tahun 2022/2023 telah selesai dilaksanakan.

Hal itu terlaksana sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perwal Bandung Nomor 57 Tahun 2021, Panduan PPDB Kota Bandung 2022.

Hasil pendaftaran Tahap 2 telah diumumkan sesuai jadwal pada 8 Juli 2022 pukul 18.00 WIB melalui laman ppdbbandung.go.id.

Baca Juga: Kebangkitan Festival Music Indie di Bandung lewat Fosfen Music Festival 2022

Dalam proses penerimaan PPDB, sekolah negeri tidak diperkenankan meminta biaya daftar ulang maupun sumbangan saat proses daftar ulang.

Bagi calon peserta didik tingkat SMP yang tidak lolos PPDB online pada Tahap 2 dapat melajutkan pendidikan di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan nonformal.

Khusus bagi calon peserta didik tingkat SD yang tidak lolos seleksi PPDB online pada Tahap 2, dapat melanjutkan pendidikan dengan melakukan pendftaran secara mandiri ke SD negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal yang kuoatanya masih tersedia.

Baca Juga: KOK!!!! Menag Kembali Berikan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang

Informasi mengenai daftar SD negeri yang kuotanya masih tersedia dapat diihat melalui laman ppdbbandung.go.id.

Pendaftaran secara mandiri atau langsung ke SD Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran maupun sumbangan.***

Editor: Dzimar Hariz Nugraha

Sumber: Dinas Pendidikan Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x