Ini Ketentuan Zonasi PPDB Jateng 2022 Untuk SMA

- 29 Juni 2022, 13:30 WIB
Ini Ketentuan Zonasi PPDB Jateng 2022 Untuk SMA
Ini Ketentuan Zonasi PPDB Jateng 2022 Untuk SMA /Tangkap layar ppdb.jatengprov.go.id



MATA BANDUNG - Pendaftaran Peserta Didik Baru bagi jenjang SMA Provinsi Jawa Tengah atau PPDB Jateng SMA mulai dibuka hari ini.

PPDB Jateng SMA untuk jalur Zonasi menerapkan beberap ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik atau CPB.

Berbeda dengan jalul Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan orang tua, jalur Zonasi memiliki daya tampung paling banyak pada sekolah penerima.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya di Sini

Berikut ini sejumlah ketentuan PPDB Jateng 2022 jalur Zonasi seperti dikutip dari laman resmi PPDB Jateng 2022 https://ppdb.jatengprov.go.id.

1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Yuk Simak Tips Memilih Hewan Kurban Agar Aman dari Virus PMK

2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Itulah ketentuan PPDB Jateng 2022 SMA untuk jalur Zonasi. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: PPDB Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x