Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Pemkot Bandung Alokasikan Rp9,2 Miliar

- 8 September 2022, 21:10 WIB
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Pemkot Bandung Alokasikan Rp9,2 Miliar
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Pemkot Bandung Alokasikan Rp9,2 Miliar /Pixabay.com//andreas160578

MATA BANDUNG - Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.

Dalam pembahasannya di Balai Kota Bandung, Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menyampaikan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.

"Sebanyak 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," ujar Ema, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tekan Angka Stunting Hampir 2.000 Balita

Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," ucapnya.

Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.

Baca Juga: Akselerasi Layanan Pertanahan di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x