Syarat Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Kota Bandung

- 31 Oktober 2022, 09:21 WIB
CATAT! Lokasi SIM Keliling di Bandung
CATAT! Lokasi SIM Keliling di Bandung /Instagram: @simonlineid

- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Setubuhi Pasien, Pesulap Hijau Ancam Korban akan Dibunuh Secara Gaib jika Menolak

- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.

- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERAP No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Dukun Palsu Lakukan 84 Kali Pencabulan, Mengaku Wali Allah yang Bisa Mengobati Penyakit

- Lokasi 1: BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)

- Lokasi 2: King Shopping Centre

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x