MATA BANDUNG - Polres Kota (Polresta) Bogor resmi mengumumkan jadwal lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 20 September 2022.
Adanya pelayanan SIM keliling Bogor bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun perlu diketahui, bahwa pelayanan SIM keliling Bogor hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Baca Juga: Ayana Gedong Songo, Wisata Hits dan Instagramable di Semarang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
1. Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku (masing-masing 3 lembar).
2. SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Surat hasil tes Psikologi.